Sertifikat ISO 9001:2008

Sertifikat ISO 9001:2008 merupakan persyaratan untuk sistem manajemen mutu, dimana suatu organisasi harus menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten memberikan produk atau jasa dengan memenuhi persyaratan pelanggan, pedoman hukum dan peraturan, serta meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif, termasuk proses perbaikan berkesinambungan dari sistem dan jaminan kesesuaian dengan pelanggan dan persyaratan peraturan perundangan yang berlaku.

Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi sepenuhnya ISO 9001:2008 ini menjadi Standar Nasional Indonesia 19-9000 ( SNI 19-9000). Kini standar ISO 9001:2008 menjadi wajib bagi banyak produsen di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar internasional.

ISO 9001:2008 bukan surat ijin ekspor yang menjamin perusahaan Anda bisa menjual produk/jasa Anda ke manca negara, namun kadang-kadang ISO 9001:2008 bisa menjadi persyaratan dari pelanggan yang tertuang dalam kontrak. Itu sebabnya kini banyak perusahaan di Indonesia yang berupaya untuk mendapatkan ISO 9001:2008 sebagai tindakan antisipasi menghadapi permintaan pelanggan internasional. ISO 9001:2008 dikeluarkan oleh International Organization for Standardization ( ISO) sebagai upaya untuk mempromosikan standar internasional dan memudahkan perdagangan barang dan jasa di seluruh dunia.

ISO 9001:2008 tidak hanya merupakan jaminan tentang mutu produk, tetapi juga terhadap seluruh proses produksinya mulai dari pemilihan bahan baku, sumber daya manusia, pengolahan, peralatan sampai dengan pembuangan limbah industrinya. Sertifikat ISO 9001:2008 juga menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kebijakan, prosedur, dan instruksi kualitas yang telah direncanakan dengan baik.