Audit

Berdasarkan ISO 9000:2005, pengertian audit adalah proses sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit terpenuhi. Audit dapat dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain: melihat proses keseluruhan, memastikan kesesuaian, menilai efektivitas, menilai untuk kepentingan sertifikasi, dan lain-lain.

Berdasarkan pihak auditor dan perbedaan tujuannya, audit dapat dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

  • Audit oleh pihak pertama (1st Party Audit)
  • Audit oleh pihak pertama biasa juga disebut dengan Audit Internal, yaitu audit yang dilakukan oleh auditor yang berasal dari organisasi itu sendiri. Audit ini dilakukan biasanya untuk memastikan bahwa sistem telah dijalankan dengan benar, telah memenuhi standar yang diacu serta memungkinkan organisasi untuk melakukan tindakan perbaikan (improvement) yang akhirnya dapat memberikan gambaran kepada pihak manajemen tentang apa yang terjadi di dalam organisasi. Perusahaan dengan personel terbatas, biasanya memiliki auditor yang merangkap personel pelaksana harian diperusahaan tersebut. Dalam hal ini, auditor internal tidak diperkenankan mengaudit pekerjaannya sehingga perusahaan disarankan untuk memiliki lebih dari satu orang yang kompeten untuk melakukan audit internal agar dapat dilakukan audit silang. Apabila sumber daya auditor yang dimiliki perusahaan tidak memungkinkan untuk dilakukan audit silang, maka perusahaan diperbolehkan melakukan subkontrak auditor internal kepada auditor yang kompeten.
  • Audit oleh pihak kedua (2nd Party Audit)
  • Audit pihak kedua dilakukan oleh pihak lain, tetapi yang masih berhubungan langsung dengan organisasi (perusahaan). Biasanya audit ini dilakukan oleh pelanggan kepada pihak suplayer atau subkontaktor. Audit dilaksanakan untuk memastikan bahwa suplayer atau subkontraktor telah memenuhi kebutuhan pelanggan dengan baik, dan dapat membantu suplayer untuk melakukan tindakan perbaikan serta mempererat kerjasama antara kedua belah pihak.
  • Audit oleh pihak ketiga (3rd Party Audit)
  • Audit pihak ketiga adalah audit yang dilakukan oleh pihak lain yang independen dalam arti tidak ada kaitan dengan organisasi. Biasanya organisasi meminta pihak ketiga untuk mengaudit demi kepentingan sertifikasi. Selain itu tentu saja untuk mendapatkan penilaian kesesuaian dari pihak independen yang dapat memastikan bahwa organisasi telah mempunyai Sistem Manajemen yang telah memenuhi standar internasional.