Perlindungan Kerja Hak Pekerja

Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan seutuhnya dalam menunaikan tugas. Pengusaha wajib menyediakan fasilitas berkait pelaksanaan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyampaikan hal ini saat mencanangkan seremoni "Bulan K3" di Jakarta, Rabu (12/1). Bulan K3 akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia sampai 12 Februari 2011.

Menakertrans mengatakan, pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan memengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja.

"Semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi," kata Muhaimin.

"Tujuan dasar dari penerapan K3 adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan terjadinya kejadian berbahaya lain. Dengan berbagai upaya kita berharap tahun 2015 bisa terwujud Indonesia berbudaya K3," kata Muhaimin.

Dikatakan Muhaimin, saat ini dibutuhkannya upaya sosialiasi penerapan K3 harus melibatkan pekerja dan masyarakat umum secara langsung. Hal itu bertujuan agar pekerja dan masyarakat umum sadar mengenai pentingnya mengenakan peralatan pelindung diri, seperti helm, sepatu, kaus tangan, dan lain-lain.

"Oleh karena itu, saya mengajak pimpinan pemerintah daerah, para pengusaha, pekerja, dan masyarakat melakukan upaya konkret pelaksanaan K3, serta meningkatkan kesadaran, partisipasi, dan tanggung jawab menciptakan perilaku K3 sehingga K3 benar-benar menjadi budaya bangsa Indonesia,” kata Muhaimin.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan. Upaya-upaya yang sedang dilakukan antara lain menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas, penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.

"Revitalisasi meliputi penurunan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, menurunkan pelanggaran norma ketenagakerjaan, mengurangi pekerja anak, peningkatan efektivitas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, peningkatan kepesertaan dan kualitas jaminan sosial tenaga kerja, serta peningkatan kualitas kondisi lingkungan kerja,” kata Muhaimin.

Sampai akhir 2010 tercatat 65.000 kasus kecelakaan kerja dengan korban tewas 1.965 jiwa. Adapun pada tahun 2009 tercatat 96,314 kasus dengan korban tewas 2.144 orang.

Dalam kesempatan ini, Muhaimin Iskandar mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk menerapkan ketentuan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Pasalnya, sejumlah negara menetapkan persyaratan baru dalam perdagangan bebas, yakni persyaratan terhadap penerapan sistem mutu manajemen melalui ISO 9001 Series, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000 Series, OHSAS 18001 dan SMK3.

Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono menambahkan, pengusaha wajib melengkapi sarana dan prasarana K3 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kepatuhan pengusaha menjalankan prinsip K3 akan berdampak positif bagi peningkatan produktivitas dan efisiensi perusahaan.

"Minimal tingkat kecelakaan kerja yang mengganggu kegiatan produksi akibat kekurangan orang karena sakit atau terhentinya proses kerja bisa ditekan. Hal ini tentu berdampak positif bagi perusahaan itu sendiri,” ujar Suhartono.

Sumber : www.kompas.com