ISO 9001:2008

Suatu perusahaan, baik perusahaan yang menghasilkan barang atau jasa, untuk dapat meningkatkan daya saingnya membutuhkan suatu sistem manajemen terpadu yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.

ISO 14001:2004

Penerapan ISO 14001 dapat memberikan kerangka kerja yang efektif dan efisien untuk pengelolaan Sistem Manajemen Lingkungan pada perusahaan.

OHSAS 18001:2007

Perusahaan yang berorientasi kepada peningkatan mutu tidak hanya terpaku pada masalah kualitas produk yang dihasilkan, tetapi juga tidak terlepas dari implikasi negatif yang ditimbulkan.

SA 8000

Standar SA 8000 adalah berdasarkan pada berbagai norma internasional yang berlaku di tempat kerja termasuk yang berhubungan dengan keadilan sosial, hak-hak para pekerja dan kondisi kerja.

Nonconformities

Definisi nonconformities atau ketidaksesuaian menurut ISO 9000:2000 adalah sebuah ketidakmampuan dalam memenuhi persyaratan.

Kategori ketidaksesuaian :
  1. Kategori Minor, adalah suatu kegagalan untuk memenuhi salah satu persyaratan dari sub klausul ISO 9001 atau ketidaksesuaian yang terjadi dalam implementasi suatu persyaratan dari prosedur sistem manajemen mutu yang ditetapkan oleh perusahaan. Beberapa kategori minor dapat berpotensi mengakibatkan rusaknya sistem dan mungkin dapat berkontribusi menjadi kategori mayor.
  2. Kategori Mayor, adalah apabila terjadi kegagalan total pelaksanaan suatu proses untuk memenuhi persyaratan ISO 9001 secara lengkap dan menyebabkan kerugian atau berpotensi merugikan kepuasan pelanggan. Pada kategori ini biasanya perusahaan yang bersangkutan “tidak direkomendasikan” atau dapat terjadi pencabutan status akreditasi apabila perusahaan itu telah terakreditasi.

Informasi laporan ketidaksesuaian yang diberikan auditor kepada pihak auditee (perusahaan) dapat menentukan apa, dimana, dan bagaimana tindakan perbaikan yang akan dilakukan untuk menyelesaikan akar permasalahannya. Tindakan perbaikan yang dibutuhkan diputuskan sendiri oleh auditee dan diawasi oleh auditor. Apabila temuan ketidaksesuaian telah diselesaikan oleh auditee pada saat proses audit berjalan, maka temuan tidak dibatalkan, akan tetapi dapat dibuat catatan bahwa ketidaksesuaian tersebut telah diselesaikan untuk diperiksa selanjutnya.

Audit

Berdasarkan ISO 9000:2005, pengertian audit adalah proses sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit terpenuhi. Audit dapat dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain: melihat proses keseluruhan, memastikan kesesuaian, menilai efektivitas, menilai untuk kepentingan sertifikasi, dan lain-lain.

Berdasarkan pihak auditor dan perbedaan tujuannya, audit dapat dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

  • Audit oleh pihak pertama (1st Party Audit)
  • Audit oleh pihak pertama biasa juga disebut dengan Audit Internal, yaitu audit yang dilakukan oleh auditor yang berasal dari organisasi itu sendiri. Audit ini dilakukan biasanya untuk memastikan bahwa sistem telah dijalankan dengan benar, telah memenuhi standar yang diacu serta memungkinkan organisasi untuk melakukan tindakan perbaikan (improvement) yang akhirnya dapat memberikan gambaran kepada pihak manajemen tentang apa yang terjadi di dalam organisasi. Perusahaan dengan personel terbatas, biasanya memiliki auditor yang merangkap personel pelaksana harian diperusahaan tersebut. Dalam hal ini, auditor internal tidak diperkenankan mengaudit pekerjaannya sehingga perusahaan disarankan untuk memiliki lebih dari satu orang yang kompeten untuk melakukan audit internal agar dapat dilakukan audit silang. Apabila sumber daya auditor yang dimiliki perusahaan tidak memungkinkan untuk dilakukan audit silang, maka perusahaan diperbolehkan melakukan subkontrak auditor internal kepada auditor yang kompeten.
  • Audit oleh pihak kedua (2nd Party Audit)
  • Audit pihak kedua dilakukan oleh pihak lain, tetapi yang masih berhubungan langsung dengan organisasi (perusahaan). Biasanya audit ini dilakukan oleh pelanggan kepada pihak suplayer atau subkontaktor. Audit dilaksanakan untuk memastikan bahwa suplayer atau subkontraktor telah memenuhi kebutuhan pelanggan dengan baik, dan dapat membantu suplayer untuk melakukan tindakan perbaikan serta mempererat kerjasama antara kedua belah pihak.
  • Audit oleh pihak ketiga (3rd Party Audit)
  • Audit pihak ketiga adalah audit yang dilakukan oleh pihak lain yang independen dalam arti tidak ada kaitan dengan organisasi. Biasanya organisasi meminta pihak ketiga untuk mengaudit demi kepentingan sertifikasi. Selain itu tentu saja untuk mendapatkan penilaian kesesuaian dari pihak independen yang dapat memastikan bahwa organisasi telah mempunyai Sistem Manajemen yang telah memenuhi standar internasional.

Sertifikat ISO 9001:2008

Sertifikat ISO 9001:2008 merupakan persyaratan untuk sistem manajemen mutu, dimana suatu organisasi harus menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten memberikan produk atau jasa dengan memenuhi persyaratan pelanggan, pedoman hukum dan peraturan, serta meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif, termasuk proses perbaikan berkesinambungan dari sistem dan jaminan kesesuaian dengan pelanggan dan persyaratan peraturan perundangan yang berlaku.

Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi sepenuhnya ISO 9001:2008 ini menjadi Standar Nasional Indonesia 19-9000 ( SNI 19-9000). Kini standar ISO 9001:2008 menjadi wajib bagi banyak produsen di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar internasional.

ISO 9001:2008 bukan surat ijin ekspor yang menjamin perusahaan Anda bisa menjual produk/jasa Anda ke manca negara, namun kadang-kadang ISO 9001:2008 bisa menjadi persyaratan dari pelanggan yang tertuang dalam kontrak. Itu sebabnya kini banyak perusahaan di Indonesia yang berupaya untuk mendapatkan ISO 9001:2008 sebagai tindakan antisipasi menghadapi permintaan pelanggan internasional. ISO 9001:2008 dikeluarkan oleh International Organization for Standardization ( ISO) sebagai upaya untuk mempromosikan standar internasional dan memudahkan perdagangan barang dan jasa di seluruh dunia.

ISO 9001:2008 tidak hanya merupakan jaminan tentang mutu produk, tetapi juga terhadap seluruh proses produksinya mulai dari pemilihan bahan baku, sumber daya manusia, pengolahan, peralatan sampai dengan pembuangan limbah industrinya. Sertifikat ISO 9001:2008 juga menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kebijakan, prosedur, dan instruksi kualitas yang telah direncanakan dengan baik.

ISO 9001:2000 to 9001:2008

Ringkasan Revisi :
  • Perubahan tidak signifikan dan tidak ada penambahan persyaratan
  • Rewording untuk memperjelas makna
  • Rewording untuk memelihara konsistensi terminologi
  • Penjelasan dalam aplikasi
  • Perubahan minor untuk mempertajam atau pendalaman makna
  • Meningkatkan kesesuaian dengan ISO 14001:2004
  • Penambahan pada konsep “Business Environment & Risk” pada ISO 9004 dan “Statutory & Regulatory”
  • ISO 9001:2008 dikeluarkan pada tanggal 14 November 2008
  • Batas akhir perubahan (upgrade) sertifikasi 9001:2000 menjadi 9001:2008 pada bulan November 2010
Kesesuaian ISO 9001:2008 dan Sistem Manajemen lain :
  • Pengembangan ISO 9001:2008 sudah mempertimbangkan standar ISO 14001:2004
  • ISO 9001:2008 tidak memasukkan persyaratan spesifik dari sistem manajemen lainnya seperti manajemen lingkungan hidup, OHSAS, financial manajemen atau risk manajemen, tetapi ISO 9001:2008 dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya
Konsep dasar ISO 9001:2008 :
  • Perusahaan harus mempunyai standar sistem operasioanal yang jelas, yang bisa membantu karyawan untuk bisa bekerja dengan output mutu yang baik
  • Karyawan yang bekerja harus kompeten untuk menghindari hasil ketidaksesuaian terhadap persyaratan produk
  • Infrastruktur yang dimiliki oleh perusahaan harus memadai untuk menghindari hasil mutu yang kurang baik
  • Perusahaan harus mempunyai Kebijakan Mutu, Sasaran Mutu, dan Strategi untuk mencapai sasaran mutu
Perusahaan harus melakukan review secara berkala terhadap :
  • Kinerja internal perusahaan
  • Tingkat kepuasan pelanggan
  • Pencapaian sasaran mutu