Pelayanan Teknis Industri BPKIMI Kemenperin Tetapkan Standar

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan standar pembayaran jasa pelayanan teknis. Ini tertuang dalam Peraturan Kepala BPKIMI Nomor 122/BPKIMI/PER/5/2011 tertanggal 11 Mei 2011.

Dalam peraturan yang ditandatangani Kepala BPKIMI Aryanto Sagala ini ditetapkan bahwa satuan kerja (satker) merupakan pemberi jasa layanan teknis di lingkungan BPKIMI yang meliputi balai besar, balai riset, dan standardisasi industri (baristan industri) serta pusat standardisasi (pustan), sedangkan jasa pelayanan teknis merupakan layanan publik yang diberikan oleh satker di lingkungan BPKIMI.

Ini meliputi jasa pelayanan teknis pengujian dan kalibrasi, jasa pelayanan teknis pelatihan dan konsultasi, jasa pelayanan teknis sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT-SNI), serta sertifikasi sistem manajemen mutu dan jasa pelayanan teknis konsultasi sistem manajemen mutu.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin Hartono mengatakan, berdasarkan peraturan baru ini, biaya operasional untuk petugas pelaksana lapangan dalam melaksanakan kegiatan jasa pelayanan teknis ditanggung oleh pihak pengguna jasa. Besaran biaya operasional ditentukan berdasarkan standar biaya umum tahun anggaran berjalan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Komponen biaya operasional terdiri atas biaya transportasi dan biaya akomodasi. Biaya transportasi di dalam negeri meliputi transportasi darat seperti sewa kendaraan, transportasi lokal seperti tiket kereta api / bus, transportasi sungai / laut seperti tiket kapal / perahu, dan transportasi udara seperti tiket pesawat dan pajak. Sedangkan biaya transportasi luar negeri meliputi transportasi lokal dalam negeri, izin masuk dan visa, tiket pesawat termasuk pajak bandara, dan asuransi.

Sementara itu, biaya akomodasi meliputi akomodasi dalam negeri yang mencakup uang harian, penginapan, perdiem (Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 atau perubahannya). Selanjutnya akomodasi luar negeri yang meliputi uang harian, yaitu uang saku, transport lokal, uang makan, dan uang penginapan serta uang perdiem.

Tarif jasa pelayanan teknis yang berlaku di Kementerian Perindustrian mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Khusus untuk satker yang berbentuk badan layanan umum (BLU) tunduk kepada peraturan dan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan BLU. Besarnya tarif penerimaan negara bukan pajak juga ditentukan.

Segala penyimpangan terhadap Peraturan Kepala BPKIMI ini diancam dengan sanksi, tentunya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : www.suarakarya-online.com