ISO 9001:2008

Suatu perusahaan, baik perusahaan yang menghasilkan barang atau jasa, untuk dapat meningkatkan daya saingnya membutuhkan suatu sistem manajemen terpadu yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.

ISO 14001:2004

Penerapan ISO 14001 dapat memberikan kerangka kerja yang efektif dan efisien untuk pengelolaan Sistem Manajemen Lingkungan pada perusahaan.

OHSAS 18001:2007

Perusahaan yang berorientasi kepada peningkatan mutu tidak hanya terpaku pada masalah kualitas produk yang dihasilkan, tetapi juga tidak terlepas dari implikasi negatif yang ditimbulkan.

SA 8000

Standar SA 8000 adalah berdasarkan pada berbagai norma internasional yang berlaku di tempat kerja termasuk yang berhubungan dengan keadilan sosial, hak-hak para pekerja dan kondisi kerja.

Produk Mainan Wajib SNI

Produk mainan anak-anak di bawah usia 14 tahun wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai Mei 2011. Direktur Industri Aneka Kementerian Perindustrian, Budi Irmawan, berharap, adanya SNI wajib bisa melindungi konsumen dari mainan berbahaya dan melindungi industri dalam negeri dari produk mainan impor yang tak berstandar.

"Sekarang sedang disusun peraturannya, jadi masih digodok dulu. Pemberlakuannya kira-kira pertengahan bulan Mei tahun depan".

Ia menjelaskan, kebijakan ini seakan menjadi jawaban panjang terhadap campur tangan pemerintah dalam mengantisipasi maraknya produk mainan impor, termasuk dari China yang diduga banyak mengandung zat-zat kimia berbahaya.

Sementara, Ketua Asosiasi Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI), Dhanang Sasongko, menyambut positif kebijakan itu. "Harapan saya, pemberlakuan ini segera dipercepat untuk membendung mainan-mainan impor yang berbahaya bagi kesehatan anak," sebutnya.

Kegembiraan juga dikemukakan produsen mainan asal Semarang, Jawa Tengah, Fakhrudin. "Saya mendukung peraturan SNI wajib tersebut. Hal ini merupakan salah satu langkah untuk memproteksi mainan lokal. Selain itu juga untuk membendung masuknya mainan yang mengandung zat kimia berbahaya," sebutnya.

Sekadar informasi, saat ini ketentuan SNI mainan anak-anak masih mengacu pada SNI Sukarela yang berlaku sejak 2004. Dalam revisi ini, pemerintah akan menggunakan ketentuan ISO 2009 yang menggantikan dasar standar mainan untuk anak-anak di Eropa sesuai peraturan EN No 71 yang sebelumnya diadopsi di Indonesia.

Sumber : www.harian-global.com

Mutu Pelayanan Kesehatan Kabupaten Perlu Peningkatan

Pelayanan kesehatan dilakukan secara terpadu melalui posyandu, puskesmas, pondok bersalin dan ditunjang dengan system rujukannya melalui rumah sakit, kabupaten, serta kerja sama lintas sektoral dalam mengatasi kebutuhan dasar masyarakat.

Sistem kesehatan Kabupaten terdiri dari berbagai komponen yang saling terkait dan bergantung satu dengan yang lain. Komponen manajemen dan komponen pelayanan lini (RSUD, Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan peranan serta masyarakat dalam bentuk Pos Pelayanan terpadu (Posyandu) dan poliklinik desa (polindes).

Adapun upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan Kabupaten dapat digambarkan dalam alur sebagai berikut :

Input-> proses -> output -> outcome

Input, merupakan sumber daya yang dibutuhkan dalam melakukan pelayanan kesehatan, termasuk gedung, fasilitas tenaga teknologi peralatan, serta obat-obatan, dana informasi dan sebagainya.

Proses, sumber daya yang tersedia tak akan dapat dengan sendirinya melaksanakan pelayanan kesehatan tanpa diorganisasikan dan dikelola untuk dimanfaatkan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.

Oleh karenanya sumber daya mengalami herbagai proses sebagai berikut :


  • Pengorganisasian dan pengelolaan dari sumber : Perencanaan, monitoring dan eva-luasi. Penyebarluasan tenaga. Pengelolaan fasilitas gedung, peralatan, obat-obatan, vaksinasi serta pemeliharaannya dan logistiknya. Pengelolaan teknologi, informasi misalnya KLB (keja-dian luar biasa) data dan maping.
  • Pengorganisasian pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan dilakukan secara terpadu melalui posyandu, puskesmas, pondok bersalin dan ditunjang dengan system rujukannya melalui rumah sakit, kabupaten, serta kerja sama lintas sektoral dalam mengatasi kebutuhan dasar masyarakat.
  • Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan. Pelayanan yang diberikan harus meliputi aspek promotif, preventif, kuratif dan rehability. Pelayanan yang diberikan harus memenuhi syarat ilmu penge-tahuan diterima masyarakat secara fisik dan terjangkau pelaksanaan pelayanan diupa-yakan agar sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.

Output, jumlah cakupan yang terjangkau misalnya cakupan imunisasi dan diupayakan tercapai target-target yang ditentukan. Hasil pencapaian tujuan dari pelayanan kesehatan, misalnya: Berkurangnya tetanus neonatus, imunisasi T 1T2 pada ibu hamil. Berkurangnya insiden rate TBC paru-paru, merupakan outcome dari pemberantasan TBC paru.

Mutu dapat diartikan sebagai derajat kesempurnaan penampilan dari pelayanan kesehatan. Untuk mengukur daya derajat kesempurnaan tentunya harus dibandingkan dengan sesuatu kesempurnaan yang diidentifikasikan atau yang ditetapkan yang dinamakan standar.

Standard pelayanan yang ditetapkan. Dalam pelaksanaan pengkajian mutu adakalanya ditemukan masalah yang tidak dapat dipecahkan secara individu, tetapi masuknya masyarakat organisasi, dimana pemecahannya menyangkut seluruh sistem, pendekatannya mutu yang disebut sebagai Total Quality Management (TQM).

Adapun yang mendukung pelaksanaan TQM adalah (1) pelayanan yang dihasilkan, (2) proses, (3) organisasi dan (4) kepemimpinan, agar pelaksanaan TQM berhasil harus ada kepemimpinan sampai ke tingkat bawah.

Caranya memberi wewenang mengambil putusan, walaupun ada kalanya keputusan penting harus dari atas, dengan demikian pelaksana dihargai memberikan inisiatif, inovasi dan kebanggaan menimbulkan motivasi lebih giat bekerja juga membuat keterikatan, karena ikut memiliki keberhasilan pelayanan kesehatan.

Adapun peran Kepala Dinas Kesehatan sebagai seorang manajer ditingkat Kabupaten/khususnya dibidang epidemiologi ia harus melibatkan diri pada pengukuran secara akurat atau angka prevalensi dan insiden sebagai olahan tenaga epidemiologi professional.

Namun Kepala Dinas harus melibatkan diri ke dalam pengukuran efektif, efisien dan cost yang dibutuhkan untuk memecahkan masalah kesehatan tersebut. Dengan demikian manager selalu diharapkan dengan masalah konprontasi antara pembatasan limited resources need limited.

Sumber : www.analisadaily.com

Gerakan Nasional Penerapan SNI

“Indonesia membutuhkan adopsi standar yang cepat dari Negara-negara lain dengan catatan sesuai dengan karakteristik produsen lokal”, pernyataan dari salah seorang pemirsa yang menyaksikan acara dialog Apa Kabar Indonesia di stasiun TV One disampaikan kepada Dewi Odjar Ratna Komala, Deputi Informasi Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN dan Arifin Lambaga – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Standardisasi Indonesia (DPN MASTAN).

Pernyataan ini sesungguhnya merupakan cermin keinginan masyarakat untuk menerapkan SNI sesuai kepentingannya. Sebagai Negara anggota ISO, IEC dan ITU, Indonesia memiliki hak untuk mengadopsi standar-standar tersebut dan disesuaikan dengan karakteristik produsen local, namun tidak secepat yang diharapkan masyarakat. Proses penyusunan standar melibatkan para pemangku kepentingan, antara lain masyarakat dan memiliki beberapa tahapan yang harus dilewati serta membutuhkan waktu.

Ada proses perumusan rancangan SNI dan konsensus di tingkat panitia teknis, proses jajak pendapat dan e-balotting yang harus melibatkan masyarakat, baru penetapan SNI. Masyarakat dapat membantu proses pengembangan Standar Nasional Indonesia dengan menjadi anggota Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN). Sebagai anggota MASTAN, mereka bisa memberi masukan, mengusulkan standar baru bahkan menolak usulan standar yang dinilai merugikan masyarakat luas.

Ketua Umum DPN MASTAN, Arifin Lambaga – menjelaskan bahwa MASTAN yang didirikan pada tahun 2004, merupakan hasil Konvensi Nasional pemangku kepentingan standardisasi. Dideklarasikan pada bulan Desember 2004, oleh 16 pemangku kepentingan dan disaksikan oleh Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia, MASTAN terus tumbuh dan berkembang di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini telah anggota MASTAN telah mencapai 3047 orang.

Dalam menjelaskan pernyataan “Masyarakat masih berorientasi pada harga termurah, belum pada orientasi kualitas produk” Dewi Odjar menjelaskan, pada titik tertentu, harga termurah memang menguntungkan namun pada akhirnya tingkat kerusakan yang ditimbulkan akan membutuhkan biaya yang lebih besar akibat memaksakan mengkonsumsi produk dengan pertimbangan harga termurah. Kita harus mulai menyadarkan masyarakat untuk menjadi bangsa yang baik, Indonesia bangsa yang besar, besar populasi penduduknya, besar potensi sumber daya alamnya, besar potensi kebersamaannya namun masih terkotak-kotak dalam pemikiran. Kita belum terbiasa menjadi bangsa yang menghargai kualitas, bangsa yang menghargai orisinalitas dan hak kekayaan intelektual. Masih banyak masyarakat Indonesia yang lebih menyukai produk tidak berkualitas dan membajak merk tertentu (merk internasional), ketimbang membeli produk local yang berkualitas, merk local dan berharga “sedikit” lebih mahal daripada produk bajakan.

Usaha untuk mengedukasi publik tentunya tidak dapat dilakukan oleh BSN, bagaimana caranya untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam kegiatan edukasi publik? Pertanyaan yang dilontarkan oleh Rifky – Host dialog- dijawab oleh Arfin Lambaga dengan menjelaskan “Masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses edukasi publik, pengembangan SNI dan aktifitas standardisasi lainnya dengan menjadi anggota MASTAN. MASTAN memiliki koordinator wilayah di sejumlah daerah, seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan yang memiliki program kerja mengedukasi publik melalui seminar, workshop, gerak jalan, lomba lukis dan sebagainya ”. Beragam kegiatan edukasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat sadar dan peduli pada produk berkualitas. Masyarakat dapat memilih dalam kelompok-kelompok minat, bidang pengembangan SNI yang ingin diikuti (berdasarkan klasifikasi ICS).

Sumber : www.bsn.go.id

Puskesmas Pondok Gede Kota Bekasi Lulus Sertifikasi ISO 90012008

Dalam Closing Meeting kegiatan Audit Eksternal yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Sucofindo, Puskesmas Pondok Gede Kota Bekasi dinyatakan lulus meraih sertifikasi ISO 9001:2008 setelah melewati beberapa tahapan prosedur penilaian yang disyaratkan dalam audit eksternal. Persyaratan untuk meraih sertifikasi ISO 9001:2008 sudah dipenuhi Puskesmas tersebut meski masih ada sekitar 6 poin minor yang harus dilengkapi.

Audit terhadap sistem penilaian dilakukan melalui 2 tahapan yaitu, pemenuhan standard dan kesesuaian dengan implementasi di lapangan. Dari temuan tim auditor, tidak ditemukan kesalahan fatal di tingkat major namun ada 6 poin ketidaksesuaian di tingkat minor dan 4 poin Observasi.

Tim Auditor meminta pihak Puskesmas Pondok Gede memperbaiki kekurangan yang ditemukan dan diharapkan bisa terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Apabila dalam kurun waktu enam bulan grafik kualitas pelayanannya semakin menurun, maka sertifikat ISO 9001:2008 yang diterima bisa dicabut kembali karena dinilai tidak mampu mempertahankan standard dari ISO tersebut.

Konsultan Sutendi SE yang saat itu juga hadir menuturkan, bahwa tidak ada yang betul seratus persen dalam penilaian pemenuhan standar. “Yang terpenting tidak ada kesalahan fatal (mayor) dalam temuan, yang artinya auditee benar-benar tidak sanggup memenuhi standar yang disyaratkan. Tapi jika temuannya tingkat minor tidak akan mempengaruhi untuk mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2008, namun kekurangan (ketidaksesuaian) tersebut harus diperbaiki”, ujarnya.

Konsultan ISO dari PT Delta Cipta Mandiri itu juga menambahkan agar seluruh staf di Puskesmas Pondok Gede agar tidak takut dengan temuan-temuan tim auditor. Temuan tersebut justru menjadi tantangan ke depan dengan mengejar ketertinggalan tersebut ke arah yang lebih baik.

Menurutnya, itu merupakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar merasakan kepuasan dan kenyamanan. Namun dalam kurun waktu 6 bulan ke depan, kekurangan-kekurangan yang ditemukan harus segera diperbaiki.

Sementara itu Kepala Puskesmas Pondok Gede dr. Hj. Vevie Herawati mengaku gembira dengan hasil akhir penilaian tim auditor yang meluluskan persyaratan untuk meraih sertifikat ISO 9001:2008 setelah melalui tahapan panjang.

Kesuksesan ini katanya, berkat dukungan dan kebersamaan seluruh petugas yang terlibat untuk terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa kenal lelah, serta komitmen bersama dalam penerapan standar ISO 9001:2008 yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. Ia juga meminta kepada seluruh staf di Puskesmas Podok Gede agar terus memperbaiki kekurangan yang ditemukan dan diharapkan bisa terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

ISO Untuk Sekolah

Kementerian Pendidikan Nasional mendorong sekolah dan kampus memiliki sertifikasi ISO 9001:2000 sebagai wujud standardisasi manajemen sekolah dan kampus. Kebijakan mendorong peningkatan manajemen sekolah adalah baik, tetapi tak harus dicapai dalam bentuk sertifikasi ISO 9001:2000 yang sarat kapital. Demi sertifikasi ISO 9001:2000 diperlukan puluhan juta rupiah (mulai dari persiapan hingga mendapatkan sertifikat). Ujung-ujungnya, beban biaya sertifikasi ISO harus dipikul murid atau mahasiswa.

Sebagai sebuah sistem manajemen mutu, ISO 9001:2000 mendefinisikan ”mutu” dalam nalar industri, yakni untuk kepuasan pelanggan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan hakikat mutu dalam terminologi pendidikan, yang lebih substansial dan kultural. Mutu dalam pendidikan berbicara mengenai pembentukan karakter, pemahaman akan kehidupan, relasi sosial, dan pandangan dunia anak didik.

Isonisasi sekolah telah menjebak pengelolaan pendidikan pada persoalan manajerial belaka, seakan-akan persoalan pendidikan di Indonesia adalah masalah manajemen pengelolaannya. Padahal, jelas, dalam pendidikan, manajemen itu hanya sarana untuk mencapai mutu, bukan sebagai tujuan utama. Sungguh naif bila sebagai sarana kemudian dijadikan tujuan dan diproyekkan.

Oleh sebab itu, sama halnya dengan program RSBI-SBI yang perlu dihentikan, program isonisasi sekolah pun perlu dihentikan. Pengelolaan sekolah perlu berbasis budaya, dana pemerintah yang besar lebih baik diarahkan untuk peningkatan fasilitas pendidikan dan kesejahteraan guru daripada untuk membeli sertifikat ISO guna standardisasi manajemen.

Sumber : KOMPAS

PT DCM Menjadi Konsultan ISO 9001 Di Empat SKPD Kota Bekasi

Melalui Daftar Kegiatan Forum SKPD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2010, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bekasi akan melaksanakan kegiatan Sertifikasi ISO dalam meningkatkan pelayanan yang berstandar internasional kepada masyarakat.

Setelah melalui tahapan Pra Kualifikasi, akhirnya PT DCM (Delta Cipta Mandiri) lolos menjadi pemenang tender pengadaan jasa dan ditunjuk sebagai Konsultan ISO 9001. SKPD yang telah menunjuk PT DCM sebagai Konsultan untuk meraih Sertifikasi ISO 9001 maupun Surveillance ISO 9001 (maintenance), diantaranya adalah Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Bappeda, Puskesmas Pondok Gede, dan Pemerintah Kota Bekasi Bagian Organisasi.

Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi Bagian Organisasi dan Puskesmas Pondok Gede sudah terlebih dahulu meraih Sertifikasi ISO 9001 pada tahun 2009. Kedua SKPD ini melaksanan kegiatan surveillance yang dijadwalkan setiap 1 tahun sekali.

Pemberian ISO dilakukan dalam mengukur seberapa jauh pelayanan yang diberikan oleh SKPD tersebut kepada masyarakat, sehingga akan memacu semangat para pejabat yang ada didalam bidang-bidang tersebut.

Nantinya tim yang melakukan penilaian dalam ISO akan melakukan cek silang dan melihat langsung pelayanan yang diberikan. Penilaian nantinya dilakukan oleh pihak luar sehingga hasilnya murni.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, mengatakan, target ISO 9001 itu diharapkan bisa dicapai pada tahun 2010 ini dan dampak yang bisa dirasakan masyarakat adalah perubahan perbaikan pelayanan dan ketepatan dalam pengurusan.

Nonconformities

Definisi nonconformities atau ketidaksesuaian menurut ISO 9000:2000 adalah sebuah ketidakmampuan dalam memenuhi persyaratan.

Kategori ketidaksesuaian :
  1. Kategori Minor, adalah suatu kegagalan untuk memenuhi salah satu persyaratan dari sub klausul ISO 9001 atau ketidaksesuaian yang terjadi dalam implementasi suatu persyaratan dari prosedur sistem manajemen mutu yang ditetapkan oleh perusahaan. Beberapa kategori minor dapat berpotensi mengakibatkan rusaknya sistem dan mungkin dapat berkontribusi menjadi kategori mayor.
  2. Kategori Mayor, adalah apabila terjadi kegagalan total pelaksanaan suatu proses untuk memenuhi persyaratan ISO 9001 secara lengkap dan menyebabkan kerugian atau berpotensi merugikan kepuasan pelanggan. Pada kategori ini biasanya perusahaan yang bersangkutan “tidak direkomendasikan” atau dapat terjadi pencabutan status akreditasi apabila perusahaan itu telah terakreditasi.

Informasi laporan ketidaksesuaian yang diberikan auditor kepada pihak auditee (perusahaan) dapat menentukan apa, dimana, dan bagaimana tindakan perbaikan yang akan dilakukan untuk menyelesaikan akar permasalahannya. Tindakan perbaikan yang dibutuhkan diputuskan sendiri oleh auditee dan diawasi oleh auditor. Apabila temuan ketidaksesuaian telah diselesaikan oleh auditee pada saat proses audit berjalan, maka temuan tidak dibatalkan, akan tetapi dapat dibuat catatan bahwa ketidaksesuaian tersebut telah diselesaikan untuk diperiksa selanjutnya.

Audit

Berdasarkan ISO 9000:2005, pengertian audit adalah proses sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit terpenuhi. Audit dapat dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain: melihat proses keseluruhan, memastikan kesesuaian, menilai efektivitas, menilai untuk kepentingan sertifikasi, dan lain-lain.

Berdasarkan pihak auditor dan perbedaan tujuannya, audit dapat dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

  • Audit oleh pihak pertama (1st Party Audit)
  • Audit oleh pihak pertama biasa juga disebut dengan Audit Internal, yaitu audit yang dilakukan oleh auditor yang berasal dari organisasi itu sendiri. Audit ini dilakukan biasanya untuk memastikan bahwa sistem telah dijalankan dengan benar, telah memenuhi standar yang diacu serta memungkinkan organisasi untuk melakukan tindakan perbaikan (improvement) yang akhirnya dapat memberikan gambaran kepada pihak manajemen tentang apa yang terjadi di dalam organisasi. Perusahaan dengan personel terbatas, biasanya memiliki auditor yang merangkap personel pelaksana harian diperusahaan tersebut. Dalam hal ini, auditor internal tidak diperkenankan mengaudit pekerjaannya sehingga perusahaan disarankan untuk memiliki lebih dari satu orang yang kompeten untuk melakukan audit internal agar dapat dilakukan audit silang. Apabila sumber daya auditor yang dimiliki perusahaan tidak memungkinkan untuk dilakukan audit silang, maka perusahaan diperbolehkan melakukan subkontrak auditor internal kepada auditor yang kompeten.
  • Audit oleh pihak kedua (2nd Party Audit)
  • Audit pihak kedua dilakukan oleh pihak lain, tetapi yang masih berhubungan langsung dengan organisasi (perusahaan). Biasanya audit ini dilakukan oleh pelanggan kepada pihak suplayer atau subkontaktor. Audit dilaksanakan untuk memastikan bahwa suplayer atau subkontraktor telah memenuhi kebutuhan pelanggan dengan baik, dan dapat membantu suplayer untuk melakukan tindakan perbaikan serta mempererat kerjasama antara kedua belah pihak.
  • Audit oleh pihak ketiga (3rd Party Audit)
  • Audit pihak ketiga adalah audit yang dilakukan oleh pihak lain yang independen dalam arti tidak ada kaitan dengan organisasi. Biasanya organisasi meminta pihak ketiga untuk mengaudit demi kepentingan sertifikasi. Selain itu tentu saja untuk mendapatkan penilaian kesesuaian dari pihak independen yang dapat memastikan bahwa organisasi telah mempunyai Sistem Manajemen yang telah memenuhi standar internasional.

Sertifikat ISO 9001:2008

Sertifikat ISO 9001:2008 merupakan persyaratan untuk sistem manajemen mutu, dimana suatu organisasi harus menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten memberikan produk atau jasa dengan memenuhi persyaratan pelanggan, pedoman hukum dan peraturan, serta meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif, termasuk proses perbaikan berkesinambungan dari sistem dan jaminan kesesuaian dengan pelanggan dan persyaratan peraturan perundangan yang berlaku.

Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi sepenuhnya ISO 9001:2008 ini menjadi Standar Nasional Indonesia 19-9000 ( SNI 19-9000). Kini standar ISO 9001:2008 menjadi wajib bagi banyak produsen di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar internasional.

ISO 9001:2008 bukan surat ijin ekspor yang menjamin perusahaan Anda bisa menjual produk/jasa Anda ke manca negara, namun kadang-kadang ISO 9001:2008 bisa menjadi persyaratan dari pelanggan yang tertuang dalam kontrak. Itu sebabnya kini banyak perusahaan di Indonesia yang berupaya untuk mendapatkan ISO 9001:2008 sebagai tindakan antisipasi menghadapi permintaan pelanggan internasional. ISO 9001:2008 dikeluarkan oleh International Organization for Standardization ( ISO) sebagai upaya untuk mempromosikan standar internasional dan memudahkan perdagangan barang dan jasa di seluruh dunia.

ISO 9001:2008 tidak hanya merupakan jaminan tentang mutu produk, tetapi juga terhadap seluruh proses produksinya mulai dari pemilihan bahan baku, sumber daya manusia, pengolahan, peralatan sampai dengan pembuangan limbah industrinya. Sertifikat ISO 9001:2008 juga menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kebijakan, prosedur, dan instruksi kualitas yang telah direncanakan dengan baik.

ISO 9001:2000 to 9001:2008

Ringkasan Revisi :
  • Perubahan tidak signifikan dan tidak ada penambahan persyaratan
  • Rewording untuk memperjelas makna
  • Rewording untuk memelihara konsistensi terminologi
  • Penjelasan dalam aplikasi
  • Perubahan minor untuk mempertajam atau pendalaman makna
  • Meningkatkan kesesuaian dengan ISO 14001:2004
  • Penambahan pada konsep “Business Environment & Risk” pada ISO 9004 dan “Statutory & Regulatory”
  • ISO 9001:2008 dikeluarkan pada tanggal 14 November 2008
  • Batas akhir perubahan (upgrade) sertifikasi 9001:2000 menjadi 9001:2008 pada bulan November 2010
Kesesuaian ISO 9001:2008 dan Sistem Manajemen lain :
  • Pengembangan ISO 9001:2008 sudah mempertimbangkan standar ISO 14001:2004
  • ISO 9001:2008 tidak memasukkan persyaratan spesifik dari sistem manajemen lainnya seperti manajemen lingkungan hidup, OHSAS, financial manajemen atau risk manajemen, tetapi ISO 9001:2008 dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya
Konsep dasar ISO 9001:2008 :
  • Perusahaan harus mempunyai standar sistem operasioanal yang jelas, yang bisa membantu karyawan untuk bisa bekerja dengan output mutu yang baik
  • Karyawan yang bekerja harus kompeten untuk menghindari hasil ketidaksesuaian terhadap persyaratan produk
  • Infrastruktur yang dimiliki oleh perusahaan harus memadai untuk menghindari hasil mutu yang kurang baik
  • Perusahaan harus mempunyai Kebijakan Mutu, Sasaran Mutu, dan Strategi untuk mencapai sasaran mutu
Perusahaan harus melakukan review secara berkala terhadap :
  • Kinerja internal perusahaan
  • Tingkat kepuasan pelanggan
  • Pencapaian sasaran mutu

ISO 14001:2004

Pengantar

Perhatian dunia internasional terhadap lingkungan yang berdampak pada ekosistem dunia telah menjadi isu global dewasa ini. Jika pada awalnya tuntutan akan mutu hanya meliputi harga, waktu dan mutu. Maka pada saat ini telah berkembang tuntutan baru bagi organisasi atau perusahaan untuk membuat suatu sistem dalam menghasilkan produk yang ramah lingkungan. ISO 14001 merupakan standar manajemen pengelolaan lingkungan yang ditimbulkan oleh sebuah usaha. Tujuannya adalah menciptakan sebuah sistem manajemen untuk mengelola lingkungan yang sehat dan aman secara berkesinambungan. Penerapan ISO 14001 dapat memberikan kerangka kerja yang efektif dan efisien untuk pengelolaan Sistem Manajemen Lingkungan pada perusahaan.


Tujuan Konsultasi

Melalui program jasa konsultasi ini perusahaan akan diberikan pengetahuan mengenai konsep manajemen lingkungan sesuai standar ISO 14001 dan dasar pemenuhan persyaratan, peraturan dan perundangan lingkungan hidup di Indonesia. Tenaga professional kami siap bermitra bersama Anda pada setiap tahapan konsultasi dan bimbingan untuk Pengembangan Sistem Manajemen Lingkungan. Keahlian mereka akan sangat membantu anda untuk mencapai tujuan perusahaan berwawasan lingkungan dengan bukti diraihnya sertifikat ISO 14001.


Metode

Metode yang dilakukan terbagi atas beberapa tahapan, yaitu :
  1. Kunjungan awal / penilaian diagnostik.
  2. Penyusunan Tim ISO 14001 dan Program Kerja Proyek.
  3. Pelatihan pengenalan, dokumentasi dan audit internasional ISO 14001.
  4. Perencanaan dan pengembangan Sistem Manajemen Lingkungan.
  5. Penerapan.
  6. Audit konsultasi Pra Sertifikasi.
  7. Konsultasi Pasca Sertifikasi dan tindakan perbaikan.

ISO 9001:2008

Pengantar

Suatu perusahaan, baik perusahaan yang menghasilkan barang atau jasa, untuk dapat meningkatkan daya saingnya membutuhkan suatu sistem manajemen terpadu yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Sistem manajemen ini telah diberlakukan secara internasional dan dikenal sebagai sistem manajemen mutu ISO 9001 ini akan merasakan adanya peningkatan produktifitas yang bermuara pada peningkatan kepuasan pelanggan. Selain itu, penerapan ISO 9001 merupakan sarana promosi (instrumen market) yang baik bagi perusahaan untuk memperluas pasar yang ada baik nasional maupun internasional.


Tujuan Konsultasi

Melalui program jasa konsultasi ini, perusahaan akan diberikan pengetahuan mengenai konsep manajemen mutu sesuai standar ISO 9001 dan prosedur yang mendukung proses produksi / jasa untuk memenuhi persyaratan standar internasional tersebut. Selanjutnya perusahaan akan didampingi dan dibantu dalam meraih sertifikat ISO 9001 sebagai bukti komitmen perusahaan terhadap penerapan standar mutu internasional. Dengan telah diraihnya sertifikat tersebut berarti perusahaan telah mencapai sistem manajemen dengan Standar Mutu Internasional.


Metode

Metode yang dilakukan terbagi atas beberapa tahapan, yaitu :
  1. Kunjungan awal / penilaian diagnostik.
  2. Penyusunan Tim ISO 9001 dan program kerja proyek.
  3. Pelatihan pengenalan, dokumentasi dan audit internasional ISO 9001.
  4. Perencanaan dan pengembangan Sistem Manajemen Mutu.
  5. Penerapan.
  6. Audit konsultasi.
  7. Konsultasi pasca sertifikasi dan tindakan perbaikan.

OHSAS 18001:2007

Pengantar

Perusahaan yang berorientasi kepada peningkatan mutu tidak hanya terpaku pada masalah kualitas produk yang dihasilkan, tetapi juga tidak terlepas dari implikasi negatif yang ditimbulkan. Maka sesuai dengan tuntutan perusahaan juga harus dapat meliputi penilaian terhadap sistem manajemen lingkungan, serta manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Dalam dunia internasional perhatian terhadap sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja sudah dibakukan oleh badan-badan internasional dan dikenal dengan istilah Occupational Health and Safety Awareness System (OHSAS). Aplikasi standar ini juga mencakup sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja bagi kontraktor maupun operasional proses produksi.


Tujuan Konsultasi

Tujuan utama sistem manajemen ini adalah :
  1. Menjamin adanya suatu Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang efektif.
  2. Menjamin adanya perbaikan terus-menerus berdasarkan pengalaman dan perumusan ulang terhadap tujuan sistem tersebut.
  3. Mengadakan strategi kontrol terhadap pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja.

Kami akan memberikan konsultasi kepada perusahaan yang hendak menerapkan OHSAS 18001 baik diintegrasikan dengan sistem manajemen yang sudah ada di perusahaan maupun bagi perusahaan yang belum memiliki standar kesehatan dan keselamatan kerja.


Ruang Lingkup

Ruang lingkup konsultasi meliputi :
  1. Kebijakan Manajemen mengenai OHSAS 18001
  2. Perencanaan meliputi :
    • Aspek OHSAS
    • Prosedur Legal
    • Sasaran dan Tujuan
    • Program OHSAS
  3. Penerapan dan Operasional, meliputi :
    • Struktur dan Tanggungjawab
    • Pelatihan, Awareness dan Dokumentasi
    • Komunikasi Internal
    • Kontrol Dokumen dan Operasional
    • Penanganan Gawat Darurat
    • Tenaga Ahli OHSAS
  4. Audit dan Tindakan Perbaikan, meliputi :
    • Monitoring dan Pengukuran
    • Perbaikan Ketidaksesuaian
    • Pencegahan
    • Prosedur Perekaman
    • Sistem Audit
  5. Tinjauan Manajemen

SA 8000

Pengantar

Jika ingin tetap dapat meningkatkan nilai kompetitif di dalam persaingan bisnis, sebuah Perusahaan tidak hanya harus memiliki produk atau layanan dengan mutu yang baik, tetapi juga dapat memelihara lingkungan kerja yang sehat dan mempunyai tanggungjawab sosial terhadap masyarakat luas. SA 8000 adalah sebuah program sertifikasi swasta sukarela yang telah disusun oleh organisasi non pemerintah Social Accountability International (SAI) yang bertujuan untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih baik. Standar SA 8000 adalah berdasarkan pada berbagai norma internasional yang berlaku di tempat kerja termasuk yang berhubungan dengan keadilan sosial, hak-hak para pekerja dan kondisi kerja.

Sertifikasi SA 8000 menentukan standar minimum yang harus dipenuhi berkaitan dengan kondisi kerja guna menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat, kebebasan berserikat dan mengadakan perjanjian kerja kolektif dan strategi perusahaan guna mengatur berbagai permasalahan sosial yang terjadi di tempat kerja. Juga terdapat berbagai peraturan mengenai jam kerja, upah, pencegahan diskriminasi, dan penggunaan pekerja anak atau kerja paksa.


Tujuan Konsultasi

Perusahaan akan diberikan pengetahuan mengenai konsep dan metode kerja yang efektif dan efisien dalam mencapai pemenuhan tanggungjawab sosial dari perusahaan guna memenuhi persyaratan standar berdasarkan norma-norma internasional, seperti konvensi ILO (International Labor Organization) dan Deklarasi Hak Azasi Manusia seta konvensi hak-hak anak PBB. Persyaratan (standar) itu meliputi : pekerja anak; kerja paksa; tempat kerja yang sehat dan aman; kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berasosiasi; diskriminasi; penegakan disiplin; jam kerja; upah yang layak.

Tenaga profesional kami siap bermitra bersama Anda pada setiap tahapan konsultasi dan bimbingan untuk penerapan metode dan strategi dalam meraih sertifikat SA 8000.


Manfaat

Manfaat diterapkannya SA 8000 :

  • Mewujudkan kondisi lingkungan kerja yang sehat, aman dan sesuai dengan perikemanusiaan berdasarkan pada norma-norma sosial.
  • Komitmen terhadap standar-standar sosial dan etika akan membantu perusahaan untuk menarik tenaga kerja yang terlatih dan terampil serta dapat mempertahankan para pekerja.
  • Komitmen perusahaan untuk kesejahteraan karyawan akan meningkatkan loyalitas dan komitmen terhadap perusahaan. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan produktivitas organisasi, tetapi akan memudahkan perusahaan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif, menarik pelanggan baru dan memasuki pasar yang baru. Juga menjadikan hubungan pelanggan yang lebih baik dalam jangka panjang.
  • Menerapkan standar akan menyebabkan keyakinan lebih besar bahwa produk dan jasa yang dihasilkan dari sebuah lingkungan kerja yang adil dan aman. Persyaratan peningkatan yang berkelanjutan, kebutuhan audit reguler pihak ketiga dan sertifikasi adalah dasar untuk meningkatkan reputasi perusahaan dan citra perusahaan yang lebih baik.

Tentang ISO

International Standard Organization, atau lebih dikenal dengan ISO adalah badan standar internasional yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan penyusunan standar baru ataupun revisi terhadap standar-standard yang telah ada. Standar tersebut disiapkan oleh technical committe yang mewakili organisasi serta kalangan industri. Badan standar dunia yang berkedudukan di Swiss dan didirikan sejak tahun 1947 ini membawahi sejumlah Badan Sertifikasi yang terdiri 135 Negara atau lebih di seluruh dunia.

Pada umumnya, ISO terkait dengan produk maupun jasa. Standar-standar yang telah ditetapkan akan ditinjau kembali dalam jangka waktu 5 - 6 tahun untuk memastikan standar tersebut masih relevan dengan perkembangan dunia industri dan jasa. Standar yang ditetapkan oleh ISO tidak bersifat teknis pelaksanaan, tetapi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Organisasi atau Perusahaan dalam penerapan kesehariannya.

Beberapa contoh Sertifikasi Sistem Manajemen diantaranya :


  • ISO 9001:2008, menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen mutu, dimana suatu organisasi harus menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten memberikan produk atau jasa dengan memenuhi persyaratan pelanggan, pedoman hukum dan peraturan, serta meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif, termasuk proses perbaikan berkesinambungan dari sistem dan jaminan kesesuaian dengan pelanggan dan persyaratan peraturan perundangan yang berlaku.
  • ISO 14001:2004, menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan, yang bertujuan untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan dan tujuan, dengan memperhatikan persyaratan perundang-undangan dan informasi tentang dampak lingkungan yang signifikan.
  • ISO/TS 16949:2002, persyaratan sistem manajemen mutu untuk desain dan pengembangan, produksi serta instalasi dan pelayanan yang berhubungan dengan produk otomotif.
  • ISO 17025:2005, menetapkan persyaratan untuk manajemen laboratorium yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan pengujian dan atau kegiatan kalibrasi.
  • ISO 27001:2005, menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan informasi. Standar ini dirancang untuk menjamin keamanan yang memadai dan proporsional yang melindungi aset informasi dan memberikan kepercayaan kepada pihak yang berkepentingan.
  • ISO 22000:2005, menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan pangan yang bertujuan untuk mengendalikan bahaya keamanan pangan di seluruh rantai suplai makanan.
  • OHSAS 18001:2007, standar yang bertujuan untuk mengendalikan resiko terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dan menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • SA 8000, standar internasional untuk tanggung jawab sosial yang dikembangkan oleh Social Accountability International (SAI). Standar ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi lingkungan kerja yang sehat, aman dan sesuai dengan perikemanusiaan berdasarkan pada norma-norma sosial.