Produk Mainan Wajib SNI

Produk mainan anak-anak di bawah usia 14 tahun wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai Mei 2011. Direktur Industri Aneka Kementerian Perindustrian, Budi Irmawan, berharap, adanya SNI wajib bisa melindungi konsumen dari mainan berbahaya dan melindungi industri dalam negeri dari produk mainan impor yang tak berstandar.

"Sekarang sedang disusun peraturannya, jadi masih digodok dulu. Pemberlakuannya kira-kira pertengahan bulan Mei tahun depan".

Ia menjelaskan, kebijakan ini seakan menjadi jawaban panjang terhadap campur tangan pemerintah dalam mengantisipasi maraknya produk mainan impor, termasuk dari China yang diduga banyak mengandung zat-zat kimia berbahaya.

Sementara, Ketua Asosiasi Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI), Dhanang Sasongko, menyambut positif kebijakan itu. "Harapan saya, pemberlakuan ini segera dipercepat untuk membendung mainan-mainan impor yang berbahaya bagi kesehatan anak," sebutnya.

Kegembiraan juga dikemukakan produsen mainan asal Semarang, Jawa Tengah, Fakhrudin. "Saya mendukung peraturan SNI wajib tersebut. Hal ini merupakan salah satu langkah untuk memproteksi mainan lokal. Selain itu juga untuk membendung masuknya mainan yang mengandung zat kimia berbahaya," sebutnya.

Sekadar informasi, saat ini ketentuan SNI mainan anak-anak masih mengacu pada SNI Sukarela yang berlaku sejak 2004. Dalam revisi ini, pemerintah akan menggunakan ketentuan ISO 2009 yang menggantikan dasar standar mainan untuk anak-anak di Eropa sesuai peraturan EN No 71 yang sebelumnya diadopsi di Indonesia.

Sumber : www.harian-global.com